sejarah pdam kabupaten gianyar,pdam gianyar,pdam kabupaten gianyar,Sejarah PDAM

Sejarah

SEJARAH  SINGKAT  PDAM  KABUPATEN GIANYAR

Kabupaten Gianyar adalah salah satu Kabupaten di Propinsi Bali, Propinsi yang cukup kita kenal sebagai daerah primadona pariwisata di bumi Nusantara yang kita cintai ini. Seiring dengan perkembangan perekonomian dan penduduk tentunya kebutuhan dibidang air bersih meningkat pula.


JAMAN  KERAJAAN

Dari peninggalan jaman kerajaan ditemukan sumber air minum yang berlokasi di Daerah Gitgit, yang jaraknya kurang lebih 4.000 M dari pusat kota. Sistem pengaliran air tersebut dari sumbernya mempergunakan selokan yang terbuat dari batu cadas, maka kebocoran yang terjadi sangat tinggi sehingga tidak seluruh masyarakat kota Gianyar dapat menikmati air tersebut. Untuk menjaga kesinambungan dan kelancaran air tersebut, pengelolaan dan pemeliharaan dilakukan oleh masyarakat.


JAMAN  PEMERINTAHAN  BELANDA

Keadaan tersebut berjalan dari tahun ke tahun dari jaman ke jaman tanpa ada perkembangan, sehingga beralih ke Jaman Penjajahan Belanda, air tersebut masih tetap dipergunakan dan sudah banyak mengalami kerusakan. Untuk berfungsinya sarana tersebut maka pada tahun 1927 dilakukan perbaikan dengan membuat bronkaptering (bak penangkap air), pergantian selokan batu cadas dengan pipa galvanis dan pembuatan reservoir  (bak penampung air) yang berlokasi di Banjar Sampiang Gianyar dengan kapasitas 2 x 45 M³.


JAMAN  PEMERINTAHAN  INDONESIA


Setelah Indonesia merdeka pengelolaan air minum diambil oleh Pemerintah dengan membentuk suatu Instansi dibawah pengawasan Pemerintah Daerah, yang disebut Perusahaan Air Minum Negara (PAM Negara).

Lembaga tersebut karena berbagai kendala nampak kurang efektif sehingga pelayanan tidak berkembang, sedangkan disisi lain bangunan sarana penyediaan air bersih karena kurangnya pemeliharaan mengakibatkan kondisinya semakin menurun. Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mempergunakan air minum yang bersih dan sehat maka Pemerintah membangun sarana air bersih yang nantinya agar dapat mencapai target Pemerintah untuk pelayanan penduduk perkotaan dan pedesaan.

Dengan telah selesai dan berfungsinya bangunan sarana air bersih di Kabupaten Gianyar yang dibangun oleh Direktorat Teknik Penyehatan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum, maka penyediaan air bersih untuk masyarakat telah sebagian terpenuhi. Oleh karena sampai saat ini belum ada suatu Badan yang menampung serta menjalankan tugas untuk pengelolaan air minum di Kabupaten Gianyar, agar dapat menjamin efisiensi dan daya guna pemanfaatan penyediaan, pelaksanaan  pengelolaan air minum Kabupaten Gianyar. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 108/KPTS/CK/XI/1980, tanggal 26 Nopember 1980 tentang Pembentukan Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Dati II Gianyar.


Dengan keputusan tersebut maka pengelolaan air bersih bisa lebih efektif dan efisien. Kemudian sesuai Keputusan menteri Pekerjaan Umum Nomor : 619/KPTS/1992 tanggal 31 Agustus 1992 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Air Bersih di Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali, dibentuklah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar pada tanggal 12 September 1992 yang mempunyai tugas/fungsi sebagai berikut :Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengurusan sarana penyediaan air minum sesuai dengan prinsip-prinsip Ekonomi Perusahaan. Berubah di tanggal 8 Oktober 2019 menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani.

Berkewajiban memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Kabupaten Gianyar dan sekitarnya dalam hal penyediaan air minum yang sehat.

Sebagai Perusahaan Daerah juga ikut serta dalam melaksanakan pembangunan daerah serta melaksanakan Pembangunan Ekonomi Nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.