PDAM Kabupaten Gianyar Dan Kejaksaan Negeri Gianyar Tanda Tangani Kerjasama

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Gianyar  dengan Kejaksaan Negeri Gianyar, berlangsung pada Kamis, 8 Desember 2016 di Ruang Rapat PDAM Kabupaten Gianyar, Jalan Astina Timur Kelurahan Samplangan – Gianyar yang dihadiri oleh jajaran Kejari Gianyar dan para Pejabat PDAM Kabupaten Gianyar.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut Direktur Utama PDAM Kabupaten Gianyar Ir. Made Sastra Kencana, M.Si, bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gianyar selakuPihak Pertama, sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Diah Yuliastuti, SH, MH bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Negeri Gianyar selaku Pihak Kedua, dimana para pihak sepakat mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama tentang penegakan hukum, bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Dalam sambutannya Diah Yuliastuti, SH, MH mengatakan  tujuan perjanjian kerjasama ini adalah Menegakkan kewibawaan PDAM Kabupaten Gianyar dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan PDAM Kabupaten Gianyar dan Meningkatkan kesadaran hukum bagi Pegawai di lingkungan PDAM Kabupaten Gianyar dan masyarakat Kabupaten Gianyar. Lebih lanjut dikatakan bahwa perjanjian kerjasama dimaksud meliputi Penegakan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, Pertimbangan Hukum Dalam Menyelesaikan Sengketa Hukum Dibidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Pemberian penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta tindakan hukum lainnya dibidang Perdata dan tata Usaha Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara Direktur PDAM Kabupaten Gianyar  Ir. Made Sastra Kencana, M.Si  dalam sambutannya mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua ) tahun terhitung sejak perjanjian kerjasama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang kembali hingga waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan Para Pihak. Lebih lanjut disampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini sebagai upaya preventif dalam penerapan hukum di PDAM seperti Penagihan piutang rekening air pelanggan, Perselisihan tentang asset tanah, Pendampingan penyusunan Peraturan Perusahaan, Perbedaan persepsi hubungan kerja Perusahaan dengan pegawai, Bantuan hukum terkait pemanfaatan lahan negara untuk penempatan sistem jaringan perpipaan, Bantuan hukum mengenai perselisihan dengan masyarakat terkait lahan-lahan sumber produksi PDAM.

Sebagaimana telah diketahuai bahwa PDAM Gianyar pernah mempunyai permasalahan hukum hal tersebut secara langsung mempengaruhi kinerja perusahaan dan pelayanan. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini PDAM Kabupaten Gianyar selayaknya mentaati Peraturan yang berlaku sesuai koridor hukum yang berlaku. Serta diharapkan dengan perjanjian kerjasama ini kami bisa PDAM Gianyar merasa terayomi dan bisa bekerja lebih baikdalam member pelayanan kepada masyarakat  Gianyar dibidang air minum